Terkini
• Sentra Efata Kupang Jangkau Pelosok NTT dalam Layanan Non Residensial • Ribuan Umat Kuasi Paroki St. Petrus Haukoto Ikut Jalan Salib Versi Dramatisasi • Kasih Yesus Tidak Bergantung Pada Pengakuan Manusia • Usai Salat Ied, Kapolda NTT Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri Kepada Masyarakat • Keluarga Almarhum Kristoforus Jumpa Dansatrol Kodaeral VI di Makasar
Nasional Daerah

Sentra Efata Kupang Jangkau Pelosok NTT dalam Layanan Non Residensial

Oleh: admin 2026-05-21 19:54:48
Bagikan Berita:

Sentra Efata Kupang Jangkau Pelosok NTT dalam Layanan Non Residensial

Foto: Petugas Sentra Efata dalam layanan kepada Lansia di Desa Ainiut TTU

TTU, PNN- Sentra Efata Kupang menjangkau pelosok NTT dalam melakukan layanan non residensial, sesuai format layanan dalam program kerjanya. Hal ini dikatakan Tota Oceanna Z, selaku Kepala Sentra Efata Kupang, Rabu (20/5) dalam kegiatan kunjungannya ke Kabupaten TTU. Dalam kunjungan bertajuk Bantuan Atensi dengan sasaran pada rehabilitasi sosial, layanan terapi, layanan perawatan harian dan kesehatan dasar  bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas, Sentra Efata Kupang memberikan pelayanan  kepada masyarakat di 3 Desa di Kabupaten TTU. Ketiga Desa dimaksud adalah Desa Susulaku, Desa Ainiut dan Desa Loeram yang terletak di Kecamatan Insana.

Menurut Tota, sebanyak 60 lansia mendapat pelayanan dalam kegiatan dimaksud. Kegiatan yang berlangsung sejak  18 hingga 21 Mei 2026 ini mendapat perhatian dan tanggapan yang sangat baik dari masyarakat setempat.

Diketahui bahwa Sentra Efata Kupang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPTD) dari Kementerian Sosial RI yang berlokasi di Jalan Tomir Raya KM.36 Naibonat Kabupaten Kupang. Lembaga ini berfokus pada pelayanan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan bagi masyarakat yang membutuhkan atensi khusus di wilayah Nusa Tenggara Timur. Fokus layanan utama dari lembaga ini adalah penyandang disabilitas, dengan memberikan alat bantu seperti alat bantu dengar dan pelatihan keterampilan agar lebih mandiri. Selain itu juga, layanan diberikan kepada lanjut usia dengan memberikan akses ke berbagai program bantuan sosial termasuk bhakti sosial operasi katarak gratis. Layanan lain yang diberikan adalah kepada korban kasus khusus dengan melayaniperlindungan dan pemulihan bagi anak berhadapan dengan hokum, anak yang memerlukan perlindungan khusus serta korban tindak pidana perdagangan orang dan pekerja migran bermasalah.


Foto: Pelayanan di Desa Susulaku

Sedangkan format layanan yang dilakukan adalah format residensial yaitu pola asrama untuk jangka waktu tertentu dan layanan berbasis non residensial melalui jangkauan langsung di berbagai daerah. Demikian disampaikan Tota dalam pernyataannya baru-baru ini.

Selanjutnya, masih dalam rangkaian layanan ke TTU dimaksud, Sentra Efata Kupang memberikan edukasi dan penguatan kepada siswa SD, SMP dan SMA di Kecamatan Insana terutama terkait cara pandang, cara penanganan kesejahteraan sosial bagi para lansia dan disabilitas. (MTU)


Opini Publik

Belum ada tanggapan masuk. Tulis komentar Anda di bawah.

Tinggalkan Tanggapan