Teknologi
Sosial Media
Setelah Marketplace, Pemerintah Bakal Incar Pajak dari Media Sosial
oleh admin pada | 2022-12-16 10:34:26 Terakhir Diperbarui oleh admin pada2026-02-20 15:28:53
Membagikan:
|
|
|
Pemerintah resmi menunjuk e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut PajakPenghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang daring (online). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang berlaku mulai Senin, 14 Juli 2025.“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” demikian bunyi Pasal 4 PMK Nomor 37 Tahun 2025. Selain e-commerce atau marketplace, pemerintah diketahui juga membuka peluang pemungutan pajak melalui media sosial guna mencapai target penerimaan negara pada 2026. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Pertama, penggalian potensi perpajakan melalui data analytic maupun media sosial,” kata Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025. Akan tetapi, dia tidak merinci seperti apa mekanisme penggalian potensi pengenaan pajak itu. Selain itu, Kementerian Keuangan juga berencana merekomendasikan penerapan cukai produk pangan olahan mengandung natrium, memperkuat regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perbaikan mekanisme bisnis untuk aktivitas ekspor dan impor logistik. Adapun pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 11,71 hingga 12,22 persen pada 2026. Selanjutnya, rasio perpajakan terhadap PDB diharapkan mencapai 10,08 hingga 10,45 persen, sedangkan rasio PNBP terhadap PDB ditargetkan sebesar 1,63 hingga 1,76 persen.
sumber : tempo.co